apa yang melatarbelakangi kasus munir?
PPKn
asrafli
Pertanyaan
apa yang melatarbelakangi kasus munir?
1 Jawaban
-
1. Jawaban gattom
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur membatalkan pengungkapan dokumen hasil Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir Said Thalib (TPF KMM) kepada publik menuai reaksi dari berbagai pihak.
Pada putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wenceslaus dijelaskan bahwa PTUN mengabulkan permohonan Kementerian Sekretariat Negara untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
Artinya, hasil penyelidikan kasus tersebut tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Penetapan Kesembilan Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004 tentang TPF KMM.
Istri almarhum Munir, Suciwati menilai putusan PTUN tersebut telah membenarkan penghilangan dokumen oleh negara.
Suci menyebut dokumen tersebut seharusnya ada dalam arsip Kementerian Sekretariat Negara. Pasalnya dokumen itu telah diserahkan secara resmi oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. SBY juga telah menyerahkan dokumen salinan dokumen tersebut kepada Kementerian Setneg pada Oktober 2016.
Lihat juga:
KontraS Tuding Negara Lindungi Pelaku Pembunuhan Munir
"Putusan tersebut telah melegalkan tindak kriminal negara yang dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir," ujar Suci, Sabtu (18/2).
Menyikapi keputusan tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) akan mengajukan kasasi atas putusan PTUN tersebut.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Yati Andriani menyebut pihaknya sangat keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya keputusan tersebut telah mengabaikan fakta-fakta bahwa dokumen tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah pada masa pemerintahan SBY.
Yati menyebut ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim. Hakim langsung memanggil semua pihak untuk mengambil keputusan, tanpa memberi penjelasan mengapa mereka tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka.
"Seharusnya bisa dilakukan, walaupun tidak diharuskan mengingat ada fakta-fakta baru. Misalnya setelah keputusan KIP keluar ada dokumen yang dikirimkan oleh SBY ke sekretariat negara, itu harusnya jadi fakta baru yang dipertimbangkan," jelas Yati saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Sabtu (18/2).
Lihat juga:
Jalan Berliku Ungkap Dokumen TPF Munir
Untuk itu, selain mengajukan kasasi terhadap putusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung KontraS juga akan memberikan laporan ke Komisi Yudisial (KY).
KontraS meminta KY untuk memverifikasi, mengecek dan jika diperlukan melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim di PTUN Jakarta Timur. Itu untuk melihat apakah proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai prosedur atau belum.