PPKn

Pertanyaan

isi tap MPR RI NO. XVIII /MPR /1998 dan latar belakang

1 Jawaban

  • MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:
    KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/1978 TENTANG PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA) DAN PENETAPAN TENTANG PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

    Pasal 1
    Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

    Pasal 2
    Dengan ditetapkannya Ketetapan ini, maka Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Pasal 3
    Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


    Ditetapkan Di Jakarta,
    Pada Tanggal 13 November 1998

Pertanyaan Lainnya