apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi?
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kelas : X
Pelajaran : Ekonomi
Kategori : Pajak
Kata Kunci : Perbedaan Pajak dan Pungutan ResmiBeikut ini adalah perbedaan antara pajak dan pungutan resmi :
a. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah
b. Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu
c. Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan
d. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
e. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
f. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
g. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah
-
2. Jawaban galihgalang
1.PAJAK:BERSIFAT MEMAKSA ADA SURAT, KETETAPAN
2.PUNGUTAN RESMI:SESUAI KEBIJAKAN PEMERINTAH,TIDAK ADA SURATKETETAPAN