PPKn

Pertanyaan

soal dari tata urutan peraturan perundang undangan di indonesia

2 Jawaban

  • Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
    Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996, tata urutan peraturan undang-undang di Indonesia adalah sebagai berikut:

    UUD 1945Ketetapan MPR (Tap MPR)Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)Peraturan Pemerintah (PP)Keputusan Presiden (Kepres)Peraturan Pelaksanan Lainnya
  • Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.Urutannya yaitu :
    1)       UUD 1945;
    2)       Ketetapan MPR;
    3)       UU;
    4)       Peraturan Pemerintah;
    5)       Keputusan Presiden;
    6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
    Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
    1)       UUD 1945;
    2)       Tap MPR;
    3)       UU;
    4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
    5)       PP;
    6)       Keppres;
    7)       Peraturan Daerah;
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2)       UU/Perppu;
    3)       Peraturan Pemerintah;
    4)       Peraturan Presiden;
    5)       Peraturan Daerah.
    Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2)       Ketetapan MPR;
    3)       UU/Perppu;
    4)       Peraturan Presiden;
    5)       Peraturan Daerah Provinsi;
    6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
    Definisi : Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis;Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan :Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut;DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan;Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang;Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

Pertanyaan Lainnya