Kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kabupaten baru sebesar .... A. 4 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi-provinsi sekitarnya B. 4 k
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : X
Pelajaran : IPS
Kategori : Sosiologi
Kata Kunci : Dasar Hukum, Metode penghitungan kuota
Pembahasaan :
Dalam pembentukan daerah otonom baru, hal ini diatur dalam UU Pasal 3 No. 32 Tahun 2004, UU Pasal 4 No. 32 Tahun 2004, UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004, dan UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dari pasal diatas, dapat kita ketahui bahwa :
a. Kuota jumlah penduduk provinsi untuk pembentukan provinsi adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi-provinsi sekitarnya.
b. Kuota jumlah penduduk kabupaten untuk pembentukan kabupaten adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan seluruh kabupaten di provinsi yang bersangkutan.
c. Kuota jumlah penduduk kota untuk pembentukan kota adalah 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yang bersangkutan dan sekitarnya.
Maka jawaban dari pertanyaan kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kabupaten baru sebesar ...
D. 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan seluruh kabupaten di provinsi yang bersangkutan