PPKn

Pertanyaan

Menjelaskan pengertian bela negara menurut uu no 1 tahun 1998 pasal 1 ayat 2

1 Jawaban

  • bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, meyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara, dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Pertanyaan Lainnya