Jelaskan tugas pokok kementerian negara republik indonesia berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 7 tahun 2015
PPKn
putehri
Pertanyaan
Jelaskan tugas pokok kementerian negara republik indonesia berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 7 tahun 2015
1 Jawaban
-
1. Jawaban AhmadNugroho1
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Tugas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan
Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan
nasional.