PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tugas pokok kementerian negara republik indonesia berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 7 tahun 2015

1 Jawaban

  • (1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II
    mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
    dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
    menyelenggarakan pemerintahan negara.
    (2) Tugas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan
    Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan
    nasional.

Pertanyaan Lainnya