Penjelasan Dari BUMN , BUMS , PERUSAHAAN PERSEROAN , PERUSAHAAN UMUM , YAYASAN
B. Indonesia
Dheaananda64
Pertanyaan
Penjelasan Dari BUMN , BUMS , PERUSAHAAN PERSEROAN , PERUSAHAAN UMUM , YAYASAN
1 Jawaban
-
1. Jawaban Hatim1591
BUMN :Semua bentuk perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan UU.
BUMS :Badan usaha yg seluruh modalnya berasal dari swasta.
PERUSAHAAN PERSEROAN : Perusahaan negara yang membentuk perseroan terbatas (PT) yg bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
PERUSAHAAN UMUM : Perusahaan negara yg tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dlm bidang produksi , distribusi , dan konsumsi