Fungsi legislatif, yudikatif, eksekutif menurut trias politika
PPKn
sesiliaangellica
Pertanyaan
Fungsi legislatif, yudikatif, eksekutif menurut trias politika
1 Jawaban
-
1. Jawaban StefChaterina
1. Legislatif = membentuk peraturan perundang-undangan. Misal : MPR dan DPR/DPRD bersama presiden dalam pemerintahan Indonesia
2. Eksekutif = melaksanakan peraturan perundang-undangan. Misal : Presiden bersama para menteri
3. Yudikatif = mengawasi pelaksanaan peraturan perundang undangan. Misal : MA dan MK
MAAF KALAU SALAH, SEMOGA BENAR DAN MEMBANTU ::))