PPKn

Pertanyaan

Fungsi legislatif, yudikatif, eksekutif menurut trias politika

1 Jawaban

  • 1. Legislatif = membentuk peraturan perundang-undangan. Misal : MPR dan DPR/DPRD bersama presiden dalam pemerintahan Indonesia
    2. Eksekutif = melaksanakan peraturan perundang-undangan. Misal : Presiden bersama para menteri
    3. Yudikatif = mengawasi pelaksanaan peraturan perundang undangan. Misal : MA dan MK


    MAAF KALAU SALAH, SEMOGA BENAR DAN MEMBANTU ::))

Pertanyaan Lainnya