sebutkan dan jelaskan klasifikasi kementrian republik indonesia
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban RiniMeldaa
Berikut klasifikasi kementerian Republik Indonesia (RI) :
1. Kementerian yang bertugas menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur
Kementerian ini terdiri dari :
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
2. Kementerian yang bertugas membantu Presiden sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional
Kementerian ini terdiri dari :
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
3. Kementerian yang bertugas membantu Presiden dalam urusan pemerintahan dalam pengelolaan barang milik atau kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab, menjalankan fungsi perumusan, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian ini terdiri dari :
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
Ada pula kementerian koordinator yang bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi urusan kementerian-kementerian yang ada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian koodinator terdiri dari :
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian ini terdiri dari :
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian ini terdiri dari :
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian ini terdiri dari :
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Kementerian ini terdiri dari :
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata
_____________________________________
PEMBAHASAN
Menteri adalah pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan dengan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Susunan organisasi dalam kementerian Negara berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 9, yaitu :
1. Menteri
Menteri adalah sosok yang berperan sebagai pemimpin
2. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal adalah sosok yang berperan sebagai pembantu pemimpin
3. Direktorat Jenderal
Direktorat Jenderal adalah sosok yang berperan sebagai pelaksanaan tugas pokok
4. Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal adalah sosok yang berperan sebagai pengawas
5. Badan atau Pusat
Badan atau pusat adalah pendukung dari susunan organisasi
6. Kementerian yang Menangani Dalam Negeri dan Luar Negeri
Perwakilan dalam negeri melaksanaan tugas pokok di daerah sedangkan perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Kementerian yang Menangani Urusan Agama, Hukum, Keuangan, dan Keamanan Memiliki Unsur Pelaksana Tugas Pokok di Daerah
_____________________________________
Pelajari Lebih Lanjut
Tugas dan wewenang menteri secara umum => https://brainly.co.id/tugas/11661869
Detail Jawaban
Mata Pelajaran : PPKn
Materi : Bab 3 - Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita
Kelas : 4 SD
Kode Soal : 9
Kode Kategorisasi : 4.9.3
#TingkatkanPrestasimu