identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga - lembaga pemerintah non -mkementerian, lengkap ya (10)
PPKn
reyhandwi29
Pertanyaan
identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga - lembaga pemerintah non -mkementerian, lengkap ya (10)
1 Jawaban
-
1. Jawaban giwangarum
1. Tugas dan Fungsi ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
Tugas
· Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
2. Tugas dan Fungsi BKN (Badan Kepegawaian Nasional)
Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
Tugas dan Fungsi BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
Penetapan sistem informasi dibidangnya.
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
· Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
· Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga
3. Tugas dan kewenangan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Tugas
pengkajian, dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
memfasilitasi, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan, dan penyebaran, pengolahan, dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
penyelenggaraan pembinaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
Kewenangan
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
penetapan sistem informasi di bidangnya
penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan, dan maritim
pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi, dan klimatologi
pemberian jasa meteorologi, dan klimatologi
pengamatan, dan pemberian jasa geofisika
pengamatan, dan pemberian jasa kualitas udara
pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika
penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
4. Tugas dan Fungsi BNN (Badan Narkotika Nasional)
Tugas :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
Fungsi :
Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
.