PPKn

Pertanyaan

Dalam bentuk bagaimanakah rakyat berpartisipasi dalam membela negara

1 Jawaban

  • Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan isi kedua pasal tersebut berarti bahwa kemampuan serta komitmen atau kesanggupan untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara dapat diartikan sebagai keikutsertaan (partisipasi) warga negara untuk turut berusaha mempertahankan, menjaga dan memlihara negara agar negara tetap tegak atau berdiri dengan kokoh.

Pertanyaan Lainnya