PPKn

Pertanyaan

jelaskan tugas &wewenang dari KPU

2 Jawaban

  • tugas dan wewenang KPU adalah mempersiapkan, melaksanakan, memimpin dan mengawasi pemilihan umum..
  • Terdapat dalam Pasal 22E ayat 5 UUD 1945,Pasal 1 ayat 6 UU No.22/2007,Pasal 1 ayat 5 UU No.22/2007,Pasal 4 UU No.22/2007 dan termakzulkan dalam Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 9 UU No.23/2003 serta berpedoman kepada asas Pasal 2 UU No.22/2007

Pertanyaan Lainnya