Tuliskan bunyi pasal 27 ayat (1) dan terangkan tentang kewajiban asasi manusia yang diatur didalam pasal tersebut??
PPKn
Adinda0730
Pertanyaan
Tuliskan bunyi pasal 27 ayat (1) dan terangkan tentang kewajiban asasi manusia yang diatur didalam pasal tersebut??
1 Jawaban
-
1. Jawaban nindiaj
Pasal 27 ayat 1: segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
kita sebagai warga negara Indonesia berkedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan setiap warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan