PPKn

Pertanyaan

Tuliskan bunyi pasal 27 ayat (1) dan terangkan tentang kewajiban asasi manusia yang diatur didalam pasal tersebut??

1 Jawaban

  • Pasal 27 ayat 1: segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    kita sebagai warga negara Indonesia berkedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan setiap warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

Pertanyaan Lainnya