tuliskan fungsi pancasila sebagai dasar negara
PPKn
fahri356
Pertanyaan
tuliskan fungsi pancasila sebagai dasar negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ivana1251
1. Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar Negara di sini bisa juga diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi Negara. Sedemikian sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut. Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian.
4. Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Dalam fungsi yang satu ini, Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Itu berarti bahwa Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, beliau juga menyebutkan bahwa hari lahir dengan istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Sedangkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945 tadi.
5. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Ini artinya bahwa Pancasila merupakan sumber tertib hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumber tertib hukum Indonesia tersebut adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban negara. Sedangkan untuk cita-cita hukum/politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara. Dan cita-cita moral ialah tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan. -
2. Jawaban GalihCerdas
1. Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
4. Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
5. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
6. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
7. Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
8. Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
SEMOGA BERMANFAAT