Peroses impeachment dalam ketataan negara ri bagaimana dan berapa kali?
PPKn
azisyanuar123
Pertanyaan
Peroses impeachment dalam ketataan negara ri bagaimana dan berapa kali?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mieee
Urutan impeachment dalam ketatanegaraan RI:
1. DPR melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden melalui hak angket.
2. DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan hak angket. Hak menyatakan pendapat tersebut harus diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR, dan diputuskan dengan persetujuan oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
3. Apabila DPR memutuskan menerima usul hak menyatakan pendapat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 185 dan Pasal 186 UU No. 27 Tahun 2009, DPR akan membentuk panitia khusus yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR dengan keputusan DPR yang wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia khusus tersebut.
4. Proses selanjutnya apabila DPR pada akhirnya menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa memang telah terjadi pelanggaran maka DPR dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang mana dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Selanjutnya usulan dan pendapat dari DPR tersebut disampaikan kepada MK.
5. MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila MK ternyata memutuskan bahwa pendapat DPR tersebut terbukti, dalam arti memang telah terjadi pelanggaran hukum yang disangkakan. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres kepada MPR.
6. Setelah menerima usulan tersebut, MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutus usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres yang dihadiri oleh sekurangkurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Sebelum MPR mengambil sikap politiknya dalam sidang Istimewa dengan cara voting maka Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan (pidato pertanggungjawabannya) dalam rapat paripurna MPR tersebut.