Mendekripsikan pembagian kekuasaan negara secara horintozal
PPKn
Ahmadaqill28
Pertanyaan
Mendekripsikan pembagian kekuasaan negara secara horintozal
1 Jawaban
-
1. Jawaban ZaskiaShalsabyla
Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal dan Horizontal
Pembagian kekuasaan dibedakan menjadi pembagian kekuasaan secara vertikal dan pembagian kekuasaan secara horizontal. Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi secara teritorial atau wilayah kekuasaan. Sebagai contoh, adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah untuk sebuah negara kesatuan. Sedangkan, pembagian kekuasaan secara horizontal dapat diartikan bahwa kekuasaan dibagi menurut fungsi-fungsi tertentu. Sebagai contoh, adanya sebuah badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di negara kesatuan.
Dalam hal pembagian kekuasaan, bentuk negara setidaknya dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federal. Adapun perbandingan antara ketiga bentuk negara tesebut, adalah sebagai berikut:
·
Konfederasi
Konfederasi merupakan kumpulan negara-negara merdeka dan berdaulat, yang bersatu hanya karena satu kepentingan tertentu yang biasanya terletak di bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama.
Negara Kesatuan
Negara Kesatuan, menurut C. F. Strong, adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat (C. F. Strong dalam M. Budiardjo: 269). Dengan kata lain, kekuasaan atau kedaulatan sepenuhnya ada di pemerintah pusat bukan di pemerintah daerah. Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membagi kekuasaan kepada daerah yang kita kenal sebagai hak otonomi atau desentralisasi. Adapun ciri-ciri mutlak Negara Kesatuan, menurut Strong, adalah adanya supremasi dari dewan perwakilan pusat dan tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat (C. F. Stronf dalam M. Budiardjo: 270)
Negara Federal
Negara Federal, baik negara bagian maupun negara federal memiliki kedaulatan masing-masing. Kedaulatan negara federal adalah mengatur segala hal di luar kedaulatan Negara bagian dan berlaku untuk beberapa negara bagian lainnya. Adapun persyaratan sebuah Negara federal, menurut C. F. Strong, adalah adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu dan keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi untuk mengadakan ikatan terbatas (C. F. Strong dalam M. Budiardjo:271).
Perbedaan antara Konfederasi dan Negara Federal
Untuk membedakan antara konfederasi dan negara federal, kita dapat melihat dari, di mana letak kedaulatannya. Seperti apa yang telah dijelaskan di atas, kedaulatan konfederasi terletak di negara-negara pesertanya, sedangkan kedaulatan federal terletak pada federasi itu sendiri bukan di negara bagiannya. Hal ini senada dengan pernyataan Edwad M. Sait, yaitu, negara-negara peserta konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung dalam konfederasi kehilangan kedaulatanya (E. M. Sait dalam M. Budiardjo:272)
Pandangan yang lain membedakan konfederasi dan negara federal berdasarkan keterikatan warga negara oleh peraturan pusat. Jika seorang warga negara sebuah negara bagian langsung terikat oleh peraturan organ pusat maka negara tersebut adalah federasi, jika tidak maka konfederasi. Hal tersebut dikemukakan oleh R. Kraneunberg.
Perbedaan antara Federasi dan Negara Kesatuan
Mengenai perbedaan antara federasi dan negara kesatuan, pernyataan R. Kraunbergburg cukuplah representative menurut penulis. Adapun pernyataannya kurang lebih berbunyi bahwa sebuah negara bagian dalam federasi memiliki wewenang untuk menciptakan undang-undang dan bentuk organisasinya sendiri, sedangkan pemerintahan daerah pada sebuah negara kesatuan tidaklah memiliki wewenang secara penuh melainkan harus mengikuti garis besar yang telah ditetapkan oleh negara tersebut.
Trias Politika
Trias politika merupakan sebuah konsep pemisahan atau pembagian kekuasaan yang berfungsi untuk mencegah timbulnya sebuah kekuasaan yang absolute yang pada akhirnya akan berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. Tokoh-tokoh yang mengusung konsep ini adalah John Locke dan Montesquieu. Trias politika yang diusung Locke memisahkan kekuasaan antara kekuasaan legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, eksekutif yang yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan juga mengadili, dan federatif yang memiliki kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, yang masing-masing kekuasaan terpisah satu dengan yang lainnya. Sedangkan trias politika yang diusung oleh Montesquieu memisahkan kekuasaan antara legislatif yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, eksekutif yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dan yudikatif yang memiliki kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran unfang-undang.
Badan Legislatif
Nama legislatif mewakili salah satu fungsinya, yaitu, legislateatau membuat undang-undang.