PPKn

Pertanyaan

Tata urutan peraturan perundang-undangan sebelum di amandemen

1 Jawaban

  • Berikut merupakan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia di masa sebelumnya.
    Tata perundang-undangan diatur dalam :
    1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
    Urutannya yaitu :
    1) UUD 1945;
    2) Ketetapan MPR;
    3) UU;
    4) Peraturan Pemerintah;
    5) Keputusan Presiden;
    6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
    2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
    Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
    1) UUD 1945;
    2) Tap MPR;
    3) UU;
    4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
    5) PP;
    6) Keppres;
    7) Peraturan Daerah;
    Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2) UU/Perppu;
    3) Peraturan Pemerintah;
    4) Peraturan Presiden;
    5) Peraturan Daerah.
    Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2) Ketetapan MPR;
    3) UU/Perppu;
    4) Peraturan Presiden;
    5) Peraturan Daerah Provinsi;
    6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pertanyaan Lainnya