PPKn

Pertanyaan

jelaskn cara memperoleh kewarganegaraan indonesia

2 Jawaban

  • harus tinggal di indonesia selama 5 tahun
    punya pekerjaan tetap
    punya tempat tinggal tetap
    harus bisa berbahasa indonesia selama 5 tahun di indonesia
  • Cara memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 12 tahun 2006
    (1) Melalui kelahiran
    Seorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah:
    *.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warganegara Indonesia;
    *.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
    *.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
    *.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warganegara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
    *.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
    *.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibuwarga negara Indonesia;

    *.anak yang lahi r di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorangayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
    *.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
    *.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
    *.anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asingberdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
    *.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
    *.anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesiadari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karenaketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan tidakmemberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
    *.anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin,diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

    (2) Melalui pengangkatan
    Pengangkatan anak dari orang asing dapat dilakukan dengan syarat:
    *.anak tersebut diangkat oleh warga negara Indonesia;
    *.pada waktu diangkat anak tersebut masih di bawah umur, yaitu belum berumur 5 tahun;
    *.mendapatkan penetapan pengadilan.

    (3) Melalui permohonan
    Seseorang dapat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia pada kertas bermeterai. Permohonan tersebut diajukan kepada presiden melalui menteri. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka ditetapkan melalui keputusan presiden dan selanjutnya pemohon harus mengucapkan sumpah di depan pejabat yang berwenang. Adapun syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui permohonan adalah:
    *.telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    *.pada waktu mengajukan permohonan sudahbertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahuntidak berturut-turut;
    *.sehat jasmani dan rohani;
    *.dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    *.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    *.jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    *.mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap;
    *.membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
    (4) Karena pemberian kewarganegaraan
    Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pemberian oleh pemerintah Republik Indonesia.

    (5) Karena perkawinan
    Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan adalah:
    *.warga negara asing yang kawin secara sah dengan warganegara Indonesia, danmenyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapanpejabat yang berwenang.Pernyataan ini dilakukan oleh orang yang bersangkutan bilasudah bertempat tinggal di Indonesiaselama 5 tahun berturut-turutatau 10 tahun tidak berturut-turut. Pernyataan ini tidakberlaku jikadenganitu orang tersebut menjadi bipatride (memiliki duakewarganegaraan).

    (6) Karena turut ayah dan ibu

Pertanyaan Lainnya