PPKn

Pertanyaan

isi uud nomor 2 tahun 2002 pasal 9 ayat 1

1 Jawaban

  • Pasal 9

    (1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
    (2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:
    a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    MaapKalauSalah
    SemogaMembantu:)

Pertanyaan Lainnya