isi uud nomor 2 tahun 2002 pasal 9 ayat 1
PPKn
Raphael1903
Pertanyaan
isi uud nomor 2 tahun 2002 pasal 9 ayat 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban Faizramadhan288
Pasal 9
(1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
(2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:
a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MaapKalauSalah
SemogaMembantu:)