Bahasa lain

Pertanyaan

Apa fungsi dan tugas badan informasi geospasial(big)

1 Jawaban

  • Fungsi

    Penyiapan perumusan rencana dan program di bidang standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial;

    Tugas Pokok Tiap Bidang

    1. Bidang Standardisasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial

    Bidang Standardisasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi penyelenggaraan informasi geospasial, serta pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang standardisasi penyelenggaraan informasi geospasial.

    2. Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Simpul Jaringan Informasi Geospasial

    Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Simpul Jaringan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi, pengembangan kelembagaan dan simpul jaringan informasi geospasial, serta pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pengembangan kelembagaan dan simpul jaringan informasi geospasial.

    3. Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Industri Informasi Geospasial

    Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Industri Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi, penyelenggaraan akreditasi kepada lembaga pemberi sertifikat di bidang informasi geospasial, serta pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pengembangan sumberdaya manusia dan industri informasi geospasial.

Pertanyaan Lainnya