sebutkan fungsi dibentuknya perundang undangan
PPKn
galihpratomo78
Pertanyaan
sebutkan fungsi dibentuknya perundang undangan
2 Jawaban
-
1. Jawaban nabihahudson
Fungsi UUD yang utamaadalah membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan negara,sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks andbalances) diantara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai denganasas trias politica(distribution of powers) dan menciptakanpenyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (cleangovernance/goverment). Fungsi Undang-undang(UU) adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945(dan Perubahannya) baik yang tersurat (paling tidak ada 18 hal sebagaimanadiuraikan oleh A. Hamid, SA [10]) maupun yang tersirat sesuai dengannegara berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan asaskonstitusionalisme, serta yang diperintahkan oleh TAP MPR yangtegas-tegas menyebutnya (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) TAP MPRNo. III/MPR/2000). -
2. Jawaban stacy150
Fungsi UUD yang utamaadalah membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan negara,sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks andbalances) diantara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai denganasas trias politica(distribution of powers) dan menciptakanpenyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (cleangovernance/goverment).